Standar Rekomendasi Pendaftaran Yayasan Dan Izin Operasional Panti

  1. Surat permohonan bermaterai 6.000,- diajukan kepada Bupati Cq. Dinas PMPSTK
  2. Fotocopy akta notaris Yayasan AD/ART Yayasan
  3. Fotocopy surat pengesahan Yayasan dari KEMHUM dan HAM
  4. Fotocopy NPWP Yayasan/Panti Asuhan
  5. Fotocopy rekening bank atas nama LKS
  6. Fotocopy KTP pengurus LKS
  7. Fotocopy ijin operasional tahun berjalan Panti Asuhan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial
  8. Surat keputusan pengurus Panti Asuhan yang ditandatangani Ketua Yayasan
  9. Surat domisili dari Kepala Desa/Lurah setempat
  10. Laporan kegiatan LKS yang mencangkup : Program/Kegiatan yang suda/sedang dilaksanakan, Jumlah kelayakan yang sudah/sedang ditangani (by name, by address), Sarana dan prasarana yang dimiliki, serta sumberdaya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari Akta Pendirian, Anggaran Dasar, Program Kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan apabila melanggar saya siap untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  12. KHUSUS PANTI : ditambah Surat Pendaftaran Yayasan yang masih berlaku

  1. Mengajukan permohonan surat daftar yayasan/panti pada Instansi Dinas Sosial Kabupaten Jembrana melalui Dinas PMPSTK
  2. Selanjutnya dilakukan verifikasi persyaratan permohonan oleh bagian perijinan
  3. Setelah dianggap lengkap dan memenuhi syarat secara administrasi akan dilakukan pengecekan kelapangan bersama tim
  4. Hasil dari pengecekan kelapangan akan dibuatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Jembrana kelayakannya

  1. Proses rekomendasi pendaftaran Yayasan/Panti pada Instansi Dinas Sosial Kabupaten Jembrana diperlukan waktu 3 (tiga) hari
  2. Hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 s/d 15.00
  3. Hari Jumat jam kerja pukul 07.30 s/d 14.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Panti

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui SMS/WA petugas :

  1. 0881038134969 / Awin
  2. 085792758334 / Diah
  3. Website: https://dinsos.jembranakab.go.id/ 
  4. E-mail: dinsos@jembranakab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online