Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI

No. SK: 18.21 / 470 / 107 / 2024

  1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

Waktu penyelesaian yaitu selama 1 jam  dengan ketentuan persyaratan berkas terpenuhi dan tidak ada gangguan jaringan atau gangguan lainnya


Tidak dipungut biaya

Menerbitkan register dan kutipan akta serta membuat catatan pinggir

  1. Kotak Saran / Pengaduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai
  2. Website : www.disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id
  3. SP4N Lapor : SMS 1708
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Serdang Bedagai
  5. Instagram : disdukcapil_sergai
  6. Aplikasi Online Bakso Urat Dukcapil Sergai
  7. Customer Service WA : 08116301218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI"