Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-45/KNL.0305/2024

  1. Permohonan Keringanan Utang

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan;
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang;
  4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang.

Paling lambat 9 hari kerja.

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan KPKNL Dumai ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.   Saluran Internal

a.  Telepon : 0765-439993

b.  Faksimile: 0765-439993

c.  Email : kpknldumai@kemenkeu.go.id

d.  SMS/Whatsapp: 0853-63314090

e.  Website : bit.ly/aduankpknldumai/

f.   Aplikasi : SEROJA DESK Menu Tiket Pengaduan

g.  Kotak Pengaduan

h. Datang langsung ke KPKNL Dumai 

2.  Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3.   SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor       1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store