Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan Izin Kepala Kantor

  1. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi/SAC-S (ExSis dan/atau Aplikasi End User Computing)
  2. Formulir P3C Tambahan Izin Kepala Kantor
  3. Surat Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan Izin Kepala Kantor
  4. Dokumen pendukung lainnya

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari kerja Sejak Permohonan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan Izin Kepala Kantor"