No. SK: KEP-45/KNL.0305/2024
Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja
Waktu Layanan:
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Catatan:
Dalam hal penilaian dilakukan atas:
a. BMD dan/atau kekayaan daerah;
b. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
c. barang yang akan menjadi BMD;
d. aset Badan Layanan Umum Daerah;
e. aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya;
f. aset BUMN atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
g. aset Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui RUPS;
h. objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh selain kementerian/Lembaga,
pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal sebesar standar biaya masukan tahun berjalan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
laporan penilaian
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Telepon : 0765-439993
b. Faksimile: 0765-439993
c. Email : kpknldumai@kemenkeu.go.id
d. SMS/Whatsapp: 0853-63314090
e. Website : bit.ly/aduankpknldumai/
f. Aplikasi : SEROJA DESK Menu Tiket Pengaduan
g. Kotak Pengaduan
h. Datang langsung ke KPKNL Dumai
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store