Permohonan Pembukaan Segel/Tanda Pengaman terhadap Mesin Hasil Tembakau

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Permohonan pembukaan segel/tanda pengaman disampaikan terhadap mesin yang tidak beroperasi, merek hasil produksinya kedapatan nihil berdasarkan Pemberitahuan BKC Hasil Tembakau yang Selesai Dibuat (CK- 4C), dan/atau merek hasil produksinya tidak dilakukan pemesanan pita cukai.
    2. Permohonan disampaikan paling cepat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal pembukaan segel/tanda pengaman.
  • Persyaratan Permohonan
    1. Surat Permohonan Pembukaan Segel/Tanda Pengaman, yang berisi: ? Jenis dan jumlah Mesin Hasil Tembakau yang diajukan pembukaan segel; ? Alasan pembukaan segel/tanda pengaman; dan ? Tanggal pembukaan segel/tanda pengaman
    2. CK-1 atas HT jenis SKM dan/atau SPM yang akan diproduksi menggunakan mesin yang diajukan pembukaan segel/tanda pengaman
    3. Fotokopi Catatan Sediaan Produksi Hasil Tembakau (CSCK-1).
    4. Fotokopi Catatan Sediaan Pita Cukai (CSCK-3)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan beserta berkas lampiran ke KPPBC Madiun.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas kelengkapan Permohonan dan berkas lampiran: a. Dalam hal kedapatan tidak sesuai, mengembalikan Permohonan dan berkas lampiran. b. Dalam hal kedapatan sesuai, menerima Permohonan dan berkas lampiran serta menerbitkan tanda terima.
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan analisis atas data yang disampaikan pada Permohonan dan Berkas Lampiran serta data Pemberitahuan BKC Hasil Tembakau yang Selesai Dibuat (CK- 4C) yang berasal dari SKP: a. Dalam hal berdasarkan hasil analisis pembukaan segel tidak dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan. b. Dalam hal berdasarkan hasil analisis pembukaan segel dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan
  4. Dalam hal diterbitkan Surat Persetujuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembukaan segel atas mesin hasil tembakau yang diajukan pembukaan segel/tanda pengaman.

1. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan atau Surat Penolakan adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Surat Permohonan diterima lengkap dan benar.

2. Jangka waktu pelaksanaan pembukaan segel/tanda pengaman adalah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak Surat Persetujuan diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau Surat Penolakan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-