Penelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan Pembatasan (Analyzing Point)

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mendapat respon Nota Pemberitahuan Barang Larangan dan Pembatasan (NPBL)

  1. Pengguna Jasa mengirimkan data PIB melalui SKP atau secara tertulis ke KPPBC Madiun
  2. Pengguna Jasa melakukan pembyaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan
  3. SKP atau Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB.
  4. Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang impor wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan NPBL dengan tembusan ke Seksi Penindakan dan Penyidikan
  5. Pengguna Jasa menerima Respon NPBL yang dikirimkan melalui SKP atau secara manua
  6. Pengguna Jasa menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke KPPBC Madiun secara elektronik atau manual
  7. Dalam hal ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi SKP atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah 3 hari kerja sejak PIB diterima secara lengkap sampai dengan PIB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Nomor dan tanggal pendaftaran PIB

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-