Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

No. SK: KEP-45/KNL.0305/2024

  1. Surat Permohonan Penetapan Status;
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat;
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Fotokopi dokumen perolehan;
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada.

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL.
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN.
  3. KPKNL menerbitan Surat keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

*paling lambat 5 (lima) hari kerja

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan KPKNL Dumai ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.   Saluran Internal

a.  Telepon : 0765-439993

b.  Faksimile: 0765-439993

c.  Email : kpknldumai@kemenkeu.go.id

d.  SMS/Whatsapp: 0853-63314090

e.  Website : bit.ly/aduankpknldumai/

f.   Aplikasi : SEROJA DESK Menu Tiket Pengaduan

g.  Kotak Pengaduan

h. Datang langsung ke KPKNL Dumai

2.   Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3.  Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store