No. SK: 440/601/PKMLI/2023
± 3-8 menit |
1. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Walikota No. 01 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD Pemerintah Kota Palembang a. Peserta Pemeriksaan Umum (Rp. 10.000) b. Peserta Pemeriksaan Anak (Rp. 10.000) c. Peserta Pemeriksaan KIA/KB (Rp. 15.000) d. Peserta Pemeriksaan Gigi Mulut (Rp. 15.000) |
1. Pelayanan Mobile JKN 2. Pelayanan Peserta BPJS 3. Pelayanan Peserta Umum 4. Pelayanan Loket 1( Lansia >60 tahun, Ibu Hamil dan Disabilitas)
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan
b. Email : puskesmas.limailir@gmail.com
c. Telepon : 0711-562-5790
d. WA : 0821 8414 9837
e. IG : Puskesmas_lima.ilir
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store