Pelayanan Kesehatan Kestrad

No. SK: 000.8.3.2/6124/436.7.2/2023

  1. Nomor Antrian Pada Poli Umum/ Poli KIA/ Poli Kestrad yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnyaPuskesmas Medokan Ayu) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  3. Bagi pengguna Kartu BPJS yang membutuhkan rujukan awal atau pindah poli diharapkan tidak diwakilkan.

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum/ Poli KIA/ Poli Kestrad (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien kunjungan baru, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum/KIA.
  3. Pasien menuju ke meja triase di pelayanan Umum/ KIA untuk di cek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat/ Bidan
  4. Pasien Menuju ke dokter untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Setelah mendapat diagnosa yang membutuhkan tindakan Akupuntur, akupresure atau pijat bayi pasien menuju ke ruang tunggu pelayanan Kestrad untuk mendapatkan pelayanan
  6. Pasien kunjungan lama, menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kestrad
  7. Pasien menuju ke petugas Kestrad untuk mendapatkan pelayanan
  8. Setelah selesai tindakan pasien mendapatkan kitir/nota pembayaran
  9. Pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran retribusi
  10. Pasien dapat pulang setelah melakukan pembayaran di kasir

  1. Akupuntur 25 Menit
  2. Akupresure 20 Menit
  3. Pijat Bayi 25 Menit

Sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NOJENIS PELAYANANBIAYASATUANKET.
1Akupuntur35,000Pasien
2Akupuntur dengan elektro stimulator45,000Pasien
3Akupresur35,000Pasientermasuk totok wajah
4Aromatherapi30,000Pasien
5Medik Herbal30,000Pasien
6Pijat Bayi:



    - Umur 0-1 tahun
20,000Pasien

    - Umur > 1 tahun
25,000Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas : Didin Harianto
  2. Sms centre : 081249847254 
  3. Hotline : 031-8720080
  4. Website : -
  5. Email :pkmmedokanayu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Kestrad"