Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 000.8.3.2/6112/436.7.2/2023

  1. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS jika memiliki

  • Prosedur
    1. Pasien datang ke Pelayanan Gawat darurat, sementara wali/pengantar mengurus pendaftaran 2. Petugas melakukan triase kepada pasien berupa menerima pasien, melakukan penilaian penilaian cepat keadaan pasien, dan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. 3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai indikasi medis. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan lab/penunjang lainnya. 4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan dilakukan prosedur rujukan ke fasilitas kesehatan lebih lanjut sesuai kebutuhan pasien. 5. Pasien yang sudah stabil dan membutuhkan perawatan lebih lanjut akan dipindahkan ke pelayanan rawat inap. 6. Pasien yang sudah stabil dan tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut diarahkan mengambil obat ke Layanan Farmasi.        7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan data pasien pada aplikasi Simpus dan buku register.

- Waktu tanggap pelayanan tenaga medis /paramedis : 5 menit
- Rawat luka ringan : + 10 menit
- Rawat luka sedang berat : + 15 menit
- Jahit luka: + 15 menit
- Angkat jahitan : + 10 menit
- Ekstraksi kuku : + 20 menit

Menurut Perda No. 5 tahun 2010 :
- Pelayanan Gawat darurat Rp 10.000/pasien
- Rawat luka ringan Rp 8.000/pasien
- Rawat luka berat Rp 20.000/pasien

Pelayanan Gawat Darurat

- Ekstraksi kuku Rp 25.000/pasien
- Jahit luka (1-3) Rp 20.000/pasien
- Jahit luka (lebih dari 4 per luka) Rp 30.000/pasien
- Angkat jahitan Rp 7.000/pasien
- Rekam Jantung / EKG Rp 25.000/pasien
- Pemasangan infus Rp 25.000/pasien
- Observasi (per jam ) Rp 4.000/pasien


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"