Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan SKTB secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN;
  2. Menyampaikan Bukti Penerimaan Negara secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN;
  3. Menyampaikan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN;
  4. Menyampaikan Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN;
  5. Menyampaikan SPTJM secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN;

  1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja;
  2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara;
  4. Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat):

  1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00 
  2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 


  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store