Pelayanan Retribusi Obyek Wisata

No. SK: Nomor 6 Tahun 2024

  1. Pengunjung datang ke obyek wisata.
  2. Membeli tiket sesuai harga yang ditetapkan.
  3. Masuk ke obyek wisata dengan menunjukkan tiket.

5 Menit

No Jenis Domestik Wisatawan Asing Edukatif Keterangan
1 Tempat Rekreasi Budaya Kelas I (satu) 10.000 50.000 5.000 Sekali Kunjungan Sehari
2 Tempat Rekreasi Budaya Kelas II (dua) 7.500 20.000 3.000
3 Tempat Rekreasi Budaya Kelas III (tiga) 5.000 10.000 2.000
4 Tempat Rekreasi Alam Kelas I (satu) 15.000 25.000 5.000
5 Tempat Rekreasi Alam Kelas II (dua) 7.500 15.000 3.000
6 Tempat Rekreasi Alam Kelas III (tiga) 5.000 10.000 2.000
7 Tempat Rekreasi Minat Khusus 5.000 - 2.500

Obyek Wisata

1. Pengaduan secara langsung 

2. Kotak Saran dan Masukan 

3. Melalui Telp/SMS/WA pada nomor 085786197053 (jam kerja) 

 4. Melalui Website dengan alamat : https://disbudporapar.klaten.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Obyek Wisata"