3 Hari
Tidak dipungut biaya
Akta Pencatatan Sipil, KTP-el
1. a. Penduduk mengisi F1.02;
b. Penduduk melampirkan:
1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
e. Dinas memusnahkan
KTP-el lama.
2. Entry Data & Print Out Lembar Koreksi Dokumen
3. Verifikasi Data
4. Penandatanganan Elektronik (QR Code) Kepala Dinas
5. Mencetak Dokumen dan atau mengirim dokumen kedalam bentuk PDF ke email atau Nomor Whatsapp Pemohon
6. Pemohon mengambil Dokumen yang sudah dicetak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store