Perbaikan Akta

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)
  2. Membawa KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. 1. a. Penduduk mengisi F1.02; b. Penduduk melampirkan: 1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data). d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru. e. Dinas memusnahkan KTP-el lama. 2. Entry Data & Print Out Lembar Koreksi Dokumen 3. Verifikasi Data 4. Penandatanganan Elektronik (QR Code) Kepala Dinas 5. Mencetak Dokumen dan atau mengirim dokumen kedalam bentuk PDF ke email atau Nomor Whatsapp Pemohon 6. Pemohon mengambil Dokumen yang sudah dicetak

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil, KTP-el

1. a. Penduduk mengisi F1.02; 

    b. Penduduk melampirkan: 

        1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 

        2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 

        3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 

        4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). 

    c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data). 

    d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru. 

    e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

2. Entry Data & Print Out Lembar Koreksi Dokumen

3. Verifikasi Data

4. Penandatanganan Elektronik (QR Code) Kepala Dinas

5. Mencetak Dokumen dan atau mengirim dokumen kedalam bentuk PDF ke email atau Nomor Whatsapp Pemohon

6. Pemohon mengambil Dokumen yang sudah dicetak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Akta"