Izin Usaha Simpan Pinjam Pembukaan Kantor kas USPPS koperasi sekunder

No. SK: 000.8.3.4/23/427.54/2024

  1. Memiliki Izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
  2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
  4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
  5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Bukti penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak
  7. Memiliki rencana kerja Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
  8. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi
  9. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat
  10. Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
  11. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  12. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja
  13. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder
  14. Calon kepala kantor kas USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi

disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin usaha simpan pinjam

1.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang

(Jln. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang)

2.       Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

      +62 852 3680 7891 (Shohib Ghufron, SE)

       Diskopindag Lumajang

       Diskopindag.lmj

       diskopindag@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam Pembukaan Kantor kas USPPS koperasi sekunder "