Pelayanan Penetapan Desa Wisata, Kawasan Pariwisata dan Destinasi Pariwisata

No. SK: Nomor 6 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Indentitas diri

  1. Pemohon datang ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten, mengisi formulir yang sudah disediakan beserta susunan pengurus Pokdarwis.
  2. Petugas akan memverifikasi berkas, apabila sesuai kadiah maka tim akan melakukan penilaian ke desa.
  3. Tim menyiapkan draf klasifikasi desa wisata.
  4. Setelah mendapatkan persetujuan kepala dinas draf sk akan diajukan kepada bupati untuk mendapatkan pengesahan.
  5. SK disahkan oleh Bupati, diserahkan ke pemohon.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Klasifikas Desa Wisata

1. Pengaduan secara langsung 

2. Kotak Saran dan Masukan 

3. Melalui Telp/SMS/WA pada nomor 085786197053 (jam kerja) 

4. Melalui Website dengan alamat : https://disbudporapar.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Desa Wisata, Kawasan Pariwisata dan Destinasi Pariwisata"