Pelayanan Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

No. SK: 188/25/415.21/2023

  1. Pengantar Dari Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA)
  2. Foto Copy Pasport Tenaga Kerja Asing (TKA)
  3. Foto Copy KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
  4. Foto Copy Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
  5. Foto Copy Pengesahan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) Perpanjangan
  6. Pas Foto 4x6 Sebanyak 2 Lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Dinas Tenaga Kerja Melalui Loket TKA;
  2. Pemohon memperbaiki berkas permohonan apabila dinyatakan kurang memenuhi persyaratan;
  3. Penyerahan surat lapor keberadaan TKA kepada pemohon;

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Dinas Tenaga Kerja Melalui  Loket ;
2. Pemohon memperbaiki berkas permohonan apabila dinyatakan kurang memenuhi persyaratan;
3. Penyerahan surat lapor keberadaan TKA kepada pemohon;

Tidak dipungut biaya

Surat Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

1.    Telepon : 0321-861459

2.    Whatssapp : 0812 3114 4143

3.    Facebook : Disnaker KabJombang

4.    Email: penta.dinsosnakertrans.jombang@gmail.com

5.    IG : Disnaker KabJombang

       Telegram : 0812 3114 4143

6.     SPAN-LAPOR


Mekanisme Penanganan Pengaduan:

a. Cek di tempat;

b. Koordinasi internal;

c. Koordinasi eksternal;

d. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)"