Izin usaha simpan pinjam uspps koperasi sekunder

No. SK: 000.8.3.4/23/427.54/2024

  1. Bukti setoran modal sendiri pada USPPS Koperasi Sekunder berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank syariah
  2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI
  3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
  4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USPPS Koperasi Sekunder yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan unit usaha lainnya
  6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola
  7. Memiliki kantor, papan nama,dan sarana kerja
  8. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi

disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin usaha simpan pinjam

1.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang

(Jln. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang)

2.       Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

      +62 852 3680 7891 (Shohib Ghufron, SE)

       Diskopindag Lumajang

       Diskopindag.lmj

       diskopindag@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha simpan pinjam uspps koperasi sekunder "