Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

  1. Satuan Kerja mendaftarkan pengguna SAKTI

  1. Pastikan pengguna SAKTI sudah terdaftar
  2. Mengajukan SPM melalui SAKTI

1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk ke SPAN dengan prasyarat kondisi:
1. Jenis SPM UP/GUP/TUP dan LS non gaji
2. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
3. Tidak saat load pekerjaan KPPN tinggi
4. Tidak termasuk SPM dengan penerima lebih dari 100
 5. Data supplier dan kontrak sudah masuk SPAN 6. Tidak dalam kondisi force majeur

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SP2D

1. Telepon : (0376) 21564
2. Whatsapp : 081917797222.
3. Situs : www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/selong
4. Surat : Jl. M. Yamin 43 Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
5. Email : pengaduankppnselong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana"