Rekomendasi Izin TPB Baru

  1. Surat permohonan perusahaan (format sesuai Lampiran C PER-19/BC/2018)
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan
  4. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  5. Konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid
  6. Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas
  7. Peta lokasi / tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat
  8. Denah lokasi / tempat yang akan diusahakan menjadi Kawasan Berikat
  9. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  10. Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
  11. Rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat (dalam hal PDKB)
  12. Paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang dapat menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses oleh DJBC dan DJP
  13. CCTV untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh DJBC dan DJP serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 hari
  14. Alur proses produksi mulai dari pemasukan bahan baku sampai dengan pengeluaran hasil produksi
  15. Identitas diri penanggung jawab badan usaha (penanggung jawab sesuai dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan perubahannya)
  16. Surat Pernyataan bermeterai terkait dengan rincian bahan baku yang diimpor dan jenis hasil produksi
  17. Struktur Organisasi yang jelas dan terdapat perbedaan tugas masing-masing jabatan di perusahaan
  18. Company Profile (lokasi perusahaan, kapasitas produksi perusahaan, jumlah tenaga kerja, barang modal dan/atau peralatan yang dimiliki perusahaan)
  19. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang ditargetkan oleh perusahaan untuk mengukur manfaat ekonomi yang timbul dari pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat
  20. SOP dan SPI perusahaan
  21. Surat penunjukan pihak yang berhak akses aplikasi IT Inventory dan akuntansi untuk melakukan pencatatan dan/ atau perubahan
  22. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa: a. perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; b. perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan c. perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab tidak memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan

  1. Calon Pengusaha TPB mengajukan berkas permohonan dan kesiapan pemeriksaan lokasi
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Pelaksana pemeriksa pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan pemeriksaan lokasi
  4. Berita acara pemeriksaan lokasi dan dokumen disampaikan kepada Kepala KPPBC
  5. Kepala KPPBC menyampaikan rekomendasi izin TPB baru kepada Kepala Kantor Wilayah

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 Hari kerja Setelah Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Penimbunan Berikat Baru

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

INSW

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin TPB Baru"