Pelayanan Instal Modul PEB, Modul PIB, dan Modul Manifest

  1. Eksportir / Importir / PPJK / Kuasanya menyampaikan Permohonan Instal Modul PEB, Modul PIB, atau Modul Manifest;
  2. Fotokopi KTP Pemilik;
  3. Fotokopi NPWP Pemilik;
  4. Akta Pendirian Perusahaan;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan;
  6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan).

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instal Modul PEB, Modul PIB, dan Modul Manifest

Telephone / WA : 0719-21061 / 08117412413

E-mail : pengaduan.bctanpan@kemenkeu.go.id

Website : tanjungpandan.beacukai.go.id

Instagram : beacukaitanjungpandan

Facebook : KPPBC TMP C Tanjungpandan

X : BeaCukaiTJQ

Datang langsung ke KPPBC TMP C Tanjungpandan dengan UPG dan/atau bagian Penanganan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instal Modul PEB, Modul PIB, dan Modul Manifest"