Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  • Pengusaha yang mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
    1. IMB dari pemerintah daerah setempat;
    2. Izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan Undang-Undang;
    3. Izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
    4. Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja;
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
    7. Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
    8. Akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum.
  • Permohonan pengajuan NPPBKC (PMCK-6) dilampiri dengan
    1. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
    2. Salinan atau fotokopi surat izin sebagaimana dimaksud dalam poin yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    3. Surat Pernyataan bermaterai menyatakan bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama penyalur yang bersangkutan memiliki kesamaan nama penyalur lain yang telah mendapatkan NPPBKC.
  • Pengusaha yang telah mendapatkan NPPBKC
    1. Harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60cm dan Panjang paling kecil 120cm
    2. Memasang Piagam NPPBKC di tempat usaha BKC.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Telephone / WA : 0719-21061 / 08117412413

E-mail : pengaduan.bctanpan@kemenkeu.go.id

Website : tanjungpandan.beacukai.go.id

Instagram : beacukaitanjungpandan

Facebook : KPPBC TMP C Tanjungpandan

X : BeaCukaiTJQ

Datang langsung ke KPPBC TMP C Tanjungpandan dengan UPG dan/atau bagian Penanganan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)"