Pelayanan Vessel Declaration (VD) entry point atau exit point Kapal Wisata Asing (Yacht)

  1. Kapal Wisata terdaftar di negara asing;
  2. Dimiliki atas nama WNA;
  3. Diimpor oleh WNA atau kuasanya.

Sejak berkas permohonan Vessel Declaration (VD) entry point atau exit point diterima lengkap dan benar sampai izin diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Vessel Declaration (VD) entry point atau exit point Kapal Wisata Asing (Yacht)

Telephone / WA : 0719-21061 / 08117412413

E-mail : pengaduan.bctanpan@kemenkeu.go.id

Website : tanjungpandan.beacukai.go.id

Instagram : beacukaitanjungpandan

Facebook : KPPBC TMP C Tanjungpandan

X : BeaCukaiTJQ

Datang langsung ke KPPBC TMP C Tanjungpandan dengan UPG dan/atau bagian Penanganan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vessel Declaration (VD) entry point atau exit point Kapal Wisata Asing (Yacht)"