Pelayanan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)

  1. Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB (Modul PIB) berdasarkan data dan iformasi dari dokumen pelengkap pabean;
  2. Importir mengirimkan data PIB secara elektronik ke Sistem INSW untuk diteruskan ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean;
  3. Importir melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor melalui Bank Persepsi / Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala;
  4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diimpor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

Sejak Dokumen PIB diterima secara lengkap dan benar oleh Sistem Komputer Pelayanan, tidak termasuk komoditas larangan dan pembatasan serta Sistem Komputer Pelayanan menetapkan jalur hijau dan tidak ada gangguan pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) sampai terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)

Telephone / WA : 0719-21061 / 08117412413

E-mail : pengaduan.bctanpan@kemenkeu.go.id

Website : tanjungpandan.beacukai.go.id

Instagram : beacukaitanjungpandan

Facebook : KPPBC TMP C Tanjungpandan

X : BeaCukaiTJQ

Datang langsung ke KPPBC TMP C Tanjungpandan dengan UPG dan/atau bagian Penanganan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)"