Perizinan menerima Subkontrak dari TLDDP

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
  2. Izin Usaha Perusahaan Pemberi Pekerjaan (NPWP, NIB, Izin Usaha)
  3. Surat Perjanjian/Kontrak Kerja
  4. Lembar Konversi Pemakaian Barang
  5. Flowchart Alur Pekerjaan Serta Data Barang yang Ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat
  6. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
  7. Izin Usaha Perusahaan Pemberi Pekerjaan (NPWP, NIB, Izin Usaha)
  8. Surat Perjanjian/Kontrak Kerja
  9. Lembar Konversi Pemakaian Barang
  10. Flowchart Alur Pekerjaan Serta Data Barang yang Ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat

  1. Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan dan lampiran penerimaan subkontrak
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai meneliti permohonan dan lampiran
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama (Pejabat Fungsional) meneliti permohonan
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberi keputusan akhir atas permohonan
  5. Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan dan lampiran penerimaan subkontrak
  6. Pemeriksa Bea dan Cukai meneliti permohonan dan lampiran
  7. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama (Pejabat Fungsional) meneliti permohonan
  8. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberi keputusan akhir atas permohonan

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari  kerja Setelah Permohonan dan dokumen persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Subkontrak dari TLDDP

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIPANJI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan menerima Subkontrak dari TLDDP"