Pelayanan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB (Modul PEB) berdasarkan data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean yang meliputi data PEB dan data PKB, apalabila barang ekspor termasuk barang yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik;
  2. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar (BK) untuk komoditas tertentu yang terkena pajak ekspor melalui Bank Persepsi / Pos Persepsi;
  3. Eksportir mengirimkan data PEB secara elektronik ke Sistem INSW untuk diteruskan ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean;
  4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi terkait dalam hal ini barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

Sejak Dokumen PEB diterima secara lengkap dan benar oleh Sistem Komputer Pelayanan tidak termasuk komoditas larangan dan pembatasan serta Sistem Komputer Pelayanan menetapkan jalur hijau dan tidak ada gangguan pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) sampai dengan terbit Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)

Telephone / WA : 0719-21061 / 08117412413

E-mail : pengaduan.bctanpan@kemenkeu.go.id

Website : tanjungpandan.beacukai.go.id

Instagram : beacukaitanjungpandan

Facebook : KPPBC TMP C Tanjungpandan

X : BeaCukaiTJQ

Datang langsung ke KPPBC TMP C Tanjungpandan dengan UPG dan/atau bagian Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)"