Perizinan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
  2. NIB Perusahaan Penerima Subkontrak
  3. NPWP dan/atau Pengukuhan PKP Perusahaan Penerima Subkontrak
  4. Izin Usaha Perusahaan Penerima Subkontrak
  5. Surat Perjanjian/Kontrak Kerja
  6. Rincian Pungutan BM, Cukai, dan PDRI
  7. Surat Pernyataan Bersedia Dilakukan Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai
  8. Dokumen Pemasukan Asal Barang
  9. Lembar Konversi Pemakaian Barang
  10. Flowchart Alur Pekerjaan Subkontrak
  11. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
  12. NIB Perusahaan Penerima Subkontrak
  13. NPWP dan/atau Pengukuhan PKP Perusahaan Penerima Subkontrak
  14. Izin Usaha Perusahaan Penerima Subkontrak
  15. Surat Perjanjian/Kontrak Kerja
  16. Rincian Pungutan BM, Cukai, dan PDRI
  17. Surat Pernyataan Bersedia Dilakukan Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai
  18. Dokumen Pemasukan Asal Barang
  19. Lembar Konversi Pemakaian Barang
  20. Flowchart Alur Pekerjaan Subkontrak

  1. Pengusaha Kawasan Berikat menyampaikan permohonan dan lampiran subkontrak
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai meneliti permohonan dan lampiran
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama (Pejabat Fungsional) meneliti permohonan
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberikan keputusan akhir atas pemohonan
  5. Pengusaha Kawasan Berikat menyampaikan permohonan dan lampiran subkontrak
  6. Pemeriksa Bea dan Cukai meneliti permohonan dan lampiran
  7. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama (Pejabat Fungsional) meneliti permohonan
  8. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberikan keputusan akhir atas pemohonan

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 Hari kerja Setelah Permohonan dan dokumen persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIPANJI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP"