Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat

  1. Membawa E KTP
  2. Membawa Dokumen Pendukung

  1. 1. Mendatangi Ruang Layanan Komunikasi Masyarakat 2. Mengisi Data Diri 3. Menyampaikan Pengaduan Ke Petugas Layanan 4. Mengupload KTP, Foto Diri dan Dokumen Pendukung

30 Menit Waktu Pelayanan Pengaduan HAM 

Tidak dipungut biaya

Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Jl. H. Tumundo Sagerat Weru Dua Matuari Kota Bitung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat"