Izin simpan pinjam kantor cabang kspps primer

No. SK: 000.8.3.4/23/427.54/2024

  1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
  2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
  3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI
  4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
  5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSPPS Primer minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
  6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Bukti penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak
  8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
  9. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat
  11. Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
  12. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja
  14. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSPPS Primer
  15. Calon kepala cabang KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi
  16. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota

disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin usaha simpan pinjam

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang

(Jln. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang)

2.       Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

      +62 852 3680 7891 (Shohib Ghufron, SE)

       Diskopindag Lumajang

       Diskopindag.lmj

       diskopindag@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin simpan pinjam kantor cabang kspps primer"