Pelayanan Konsultasi/Pembinaan Usaha Perikanan

No. SK: 188.4/013/427.55/2024

  1. Menunjukan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.

  1. -

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi / Pembinaan Usaha Perikanan

Pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Jl. Achmad Yani No. 10 Lumajang

Telp/Fax : 0334 881720/0334 888980

Email : disperikanan@lumajangkab.go.id

Website :https://diskan.lumajangkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi/Pembinaan Usaha Perikanan"