Layanan Verifikasi Syarat Penyaluran Dana Alokasi Umum Dukungan Bidang Pendidikan

No. SK: KEP-16/PK/2024

  1. Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Alokasi Umum Dukungan Bidang Pendidikan

  1. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan dengan menginput data serta unggah dokumen laporan pada tautan yang telah ditentukan, dan melalui aplikasi dan/atau melalui email lapor.djpk@kemenkeu.go.id.
  2. DJPK melakukan verifikasi terhadap dokumen laporan yang telah diterima.
  3. Apabila laporan perlu perbaikan, maka DJPK akan menginformasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Whatsapp Group untuk dilakukan perbaikan.
  4. Pemerintah Daerah memperbaiki laporan dan/atau input data yang telah diperbaiki serta mengunggah kembali dokumen laporan pada tautan yang telah ditentukan.
  5. DJPK melakukan verifikasi ulang hingga dinyatakan benar, kemudian akan diproses rekomendasi penyaluran.

7 (Tujuh) hari kerja sejak laporan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan Syarat Penyaluran Dana Alokasi Umum Dukungan Bidang Pendidikan.

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:

1.    Telepon Dering DJPK: 150420

2.    WhatsApp:0811-150420-7

3. email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id

4. Website: www.djpk.kemenkeu.go.id

5. Instagram/Twitter/Tiktok: @ditjenpk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store