Standar Pelayanan Legalisir Surat-Surat Yang Dikeluarkan Camat

  1. Dokumen Asli dan Fotocopy dengan Kop Surat/Dokumen adalah Kop Kecamatan;
  2. Fotocopy KTP-el;
  3. Fotocopy KK.

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
  5. Pemohon menerima dokumen Legalisir Surat-Surat yang dikeluarkan Camat.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Yang Telah di Legalisir oleh Camat

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Surat-Surat Yang Dikeluarkan Camat"