Standar Pelayanan Fasilitasi Pada Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para Ahli Waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diregister serta ditandatangani oleh Kepala Desa;
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dengan dasar Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh Para Ahli Waris serta ditanda tangani oleh Kepala Desa;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga semua ahli waris;
  4. Fotocopy KTP-el;
  5. Surat Kematian Pewaris dari Desa/ Akta Kematian;
  6. Surat Kematian Ahli Waris (Jika ada ahli waris yang sudah meninggal dunia);
  7. Fotocopy SPPT beserta aslinya dan bukti Obyek Peninggalan.

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
  5. Pemohon menerima dokumen Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Ahli Waris.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap   

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat pernyataan ahli waris

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pada Surat Pernyataan Ahli Waris"