Legalisir Surat- Surat yang dikeluarkan Camat

  1. Surat pengantar atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
  2. KTP-el Pemohon
  3. Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan serta menstempel nama camat sebagai tempat legalisir
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani dokumen yang diajukan
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat- Surat yang dikeluarkan Camat

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbersuko;
2. Website, Media online OPD
3. Nomor Telephone Kantor / HP Kasi;
4. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat- Surat yang dikeluarkan Camat"