Fasilitasi pada Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para Ahli Waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diregister serta ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi KTP-el ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris
  4. Akta Kematian / Surat Kematian Pewaris dari Desa /Akta Kematian Pewaris

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima dan memverifikasi berkas
  4. Camat menandatangani surat pernyataan ahli waris, berdasarkan bukti, pengakuan dan kelengkapan administrasi, dengan cara tatap muka dan sebagainya
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbersuko;
2. Website, Media online OPD
3. Nomor Telephone Kantor / HP Kasi;
4. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Pernyataan Ahli Waris"