Standar Pelayanan Fasilitasi Pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kepala Desa;
  3. KTP-el Pemohon;
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  5. Surat Perjanjian Sewa;
  6. Sertifikat Kepemilikan Tanah.

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
  5. Pemohon menerima dokumen Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)"