Standar Pelayanan Fasilitasi Pada Surat Pernyataan Miskin dan / Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa;
  2. Surat pernyataan miskin dan / atau tidak mampu dari kepala desa;
  3. Fotocopy KTP-el
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
  5. Pemohon menerima dokumen Surat Pernyataan Miskin dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pernyataan Miskin dan/Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pada Surat Pernyataan Miskin dan / Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"