Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pernyataan Miskin dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa
  2. KTP-el Pemohon
  3. Kartu Keluarga Pemohon
  4. Foto tangkapan layar aplikasi SIKS-NG yang menerangkan bahwa sudah masuk di dalam DTKS dan/atau data P3KE

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani dokumen SKTM
  5. Sekretariat meregister dan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali dokumen SKTM kepada pemohon
  7. Pemohon melanjutkan proses kepada Instansi yang mensyaratkan SKTM

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Miskin dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbersuko;
2. Website, Media online OPD
3. Nomor Telephone Kantor / HP Kasi;
4. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu"