Fasilitasi pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum

  1. Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Pendamping Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Ketua Tim dari pimpinan Instansi yang memerlukan tanah dan Camat sebagai Anggota
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tentang Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Ketua Tim Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan pelaksana hariannya Kepala BPN, serta Camat sebagai anggota

  1. Camat berperan aktif dalam tim sesuai bidang kewenangannnya
  2. Camat ikut menandatangani dokumen – dokumen terkait pengadaan tanah (berita acara) untuk kepentingan umum sebagai tim
  3. Melaksanakan fasilitasi sampai dengan tuntas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbersuko;
2. Website, Media online OPD
3. Nomor Telephone Kantor / HP Kasi;
4. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum"