Tindakan dan gawat darurat

  • Pasien gawat darurat
    1. Dihargai langsung sesuai triase
    2. Keluarga/pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai
  • Pasien yang dikirim dari ruang periksa
    1. Pasien sudah terdaftar di pendaftaran

  1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di pendaftaran
  2. Pasien yang dinilai gawat dari meja skinning langsung menuju IGD
  3. Petugas IGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien
  4. Apabila dalam penilaian, kasus biasa ditangani di puskesmas petugas segera melakukan tindakan dengan sebelumnya menginformasikan tentang penyakit yang di derita serta tindakan, resiko dan kemungkinan komplikasi yang bisa terjadi kepada pasien atau keluarga pasien. Kemudian pasien atau keluarga menandatangani lembar persetujuan atau penolakan tindakan
  5. Bila perlu pemeriksaan laboraturium, petugas menghubungi petugas laboratiurium untuk mengambil sampel di IGD
  6. Apabila dalam penilaian kasus tidak bisa di tangani puskesmas, petugas segera merujuk pasien dengan sebelumnya memberikan informasi pada pasien dan keluarga dan melakukan stabilisasi
  7. Pasien yang sudah ditangani di IGD di berikan resep di minta kontrol bila perlu

1. Waktu tanggal

2. Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.


JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tindakan Medis

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :


a. Kotak Saran


b. Telp : (0711) 5715644


c. Whatsapp : 085268184440


d. email : puskesmassosial@yahoo.com




2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan gawat darurat"