Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (SKPWNI)

  • Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Kabupaten
    1. Kartu Keluarga:
    2. SKPWNI daerah asal;
    3. Fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian;
    4. KTP-el
  • Surat Keterangan Pindah Keluar antar Kecamatan dalam Kabupaten :
    1. Melampirkan Blanko F-1.08 , Biodata Penduduk, Pas foto 4x6 dari Desa;
    2. Kartu Keluarga;
    3. KTP-el.

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
  5. Pemohon menerima dokumen SKPWNI.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (SKPWNI)

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (SKPWNI) "