Standar Pelayanan Fasilitasi Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Tuntas Di Kecamatan

  • Usia 0 s/d 5 Tahun
    1. Fotocopy akta kelahiran;
    2. Fotocopy kartu keluarga.
  • Usia 5 Tahun s/d dibawah 17 Tahun
    1. Fotocopy akta kelahiran;
    2. Fotocopy kartu keluarga;
    3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon menerima tanda bukti pengambilan KIA;
  5. Pemohon menerima dokumen KIA.

Kurang lebih 14 (dua belas) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Tuntas Di Kecamatan"