Pelayanan resep obat sekitar 5-10 menit
Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan farmasi yakni mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Kotak Saran
b. Telp : (0711) 5715644
c. Whatsapp : 085268184440
d. email : puskesmassosial@yahoo.com
2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store