Standar Pelayanan Fasilitasi Perekaman dan Pencetakan KTP -el Tuntas Di Kecamatan

No. SK: 188.4/19/427.85/2023

  • KTP-el Baru
    1. Telah berusia 17 Tahun (tujuh Belas);
    2. Foto copy Kartu Keluarga.
  • KTP-el Hilang dan Rusak
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
    2. Foto copy Kartu Keluarga;
    3. KTP-el yang rusak.

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  4. Pemohon memasuki ruang SIAK untuk melakukan perekaman (untuk pengajuan KTP-el Baru);
  5. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
  6. Pemohon menerima dokumen KTP-el.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Perekaman dan Pencetakan KTP -el Tuntas Di Kecamatan"