Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Kartu Keluarga (KK) Tuntas Di Kecamatan

No. SK: 188.4/19/427.85/2023

  • Kartu Keluarga Baru Bagi WNI
    1. Buku Nikah/ Kutipan akta perkawinan atau kutipan perceraian;
    2. Surat keterangan pindah dating bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan bagi WNI yang dating dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan
    5. Petikan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dalam berita acara atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
  • Kartu Keluarga ((KK) Perubahan
    1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    2. KK lama
    3. Surat keterangan / bukti pendukung perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak
    1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    2. Surat kehilangan dari kepolisian
    3. Foto copy KTP-el

  • Teknis Manual (Offline)
    1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
    3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
    4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
    5. Pemohon menerima dokumen Kartu Keluarga.
  • Teknis Online
    1. Operator Desa upload foto berkas persyaratan Kartu Keluarga;
    2. Operator Desa menunggu proses pengajuan berkas dan verifikasi oleh Operator Kecamatan;
    3. Operator Desa menerima softfile dokumen Kartu Keluarga;
    4. Operator Desa mencetak dokumen Kartu Keluarga;
    5. Operator Desa menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon;
    6. Operator Desa mengirim hardcopy berkas pengajuan Kartu Keluarga ke Operator Kecamatan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga (KK)

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Kartu Keluarga (KK) Tuntas Di Kecamatan"