Pemberian Layanan Informasi (Information Desk)

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Adanya permintaan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemohon informasi

  1. Pelaksana memanggil pemohon informasi berdasarkan nomor urutan antrian
  2. Pemohon informasi memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan dengan menuangkannya dalam Formulir Layanan Informasi (FLI)
  3. Pelaksana meneliti permasalahan. ? Dalam hal dapat memberikan jawaban, pelaksana memberikan jawaban dan mengisi lembar FLI. ? Dalam hal tidak dapat memberikan jawaban, pelaksana menyampaikan permasalahan kepada Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
  4. Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan meneliti pertanyaan / permasalahan pemohon informasi. ? Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi unit kerja lain, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi. ? Dalam hal memerlukan konfirmasi unit kerja lain, maka melakukan konfirmasi ke unit kerja lain
  5. Unit kerja lain memberi jawaban/penjelasan, kemudian mengisi FLI. ? Dalam hal tidak memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi. ? Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan pertanyaan / permasalahan kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
  6. Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan memberikan jawaban / penjelasan, kemudian mengisi FLI.
  7. Setelah jawaban diberikan oleh Pelaksana, Pejabat pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, atau Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kemudian Pelaksana merekam dan mengarsip dokumen FLI.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah: a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak Pemohon Informasi menyampaikan permintaan informasi. b. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, paling lama 50 (lima puluh) menit sejak Pemohon Informasi menyampaikan permintaan informasi.

Tidak dipungut biaya

Lembar Formulir Layanan Informasi (FLI)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-