Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis kepada Aparatur Pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluahan/pengaduan yang bersifat membangun
  • Persyaratan Pengaduan
    1. Laporan Pengaduan atau Pujian harus disertai: a. Kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan b. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan
    2. Laporan Pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui media yang tersedia.
  2. Pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menerima aduan/pujian dengan memperhatikan kelengkapan, kejelasan identitas pelapor, serta kelengkapan serta kejelasan informasi yang disampaikan. kepada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun.
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan membentuk Tim Pemeriksa
  4. Tim Pemeriksa melakukan proses pemeriksaan, kemudian menuangkan dalam BAW, Resume, dan menuangkan rekomendasi ke dalam konsep Nota Dinas Tindak Lanjut (NDTL), yang dapat berupa: a. Pengenaan sanksi; atau b. Pembinaan; c. Pemberian pujian; d. Perkara selesai.
  5. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menerbitkan NDTL.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dilampiri dengan bukti awal yang cukup sampai dengan penerbitan NDTL

Tidak dipungut biaya

NDTL

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-