Penerimaan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Laporan Pengaduan harus disertai: a. Kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan b. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.
  2. Laporan Pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun
  2. Penerima Pengaduan menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia di lingkungan KPPBC Madiun beserta data/dokumen pendukungnya (jika ada), dan dapat mencatat pengaduan tersebut pada Formulir Pengaduan (jika diperlukan)
  3. Penerima Pengaduan wajib merekam seluruh data pengaduan yang disampaikan secara manual ke dalam SIPUMA. Penerima Pengaduan merekam data pengaduan yang disampaikan, termasuk unsur-unsur materi pengaduan yang meliputi: ? Apa materi aduannya (what); ? Siapa nama pejabat dan/atau pegawai yang diadukan (who); ? Kapan materi aduan tersebut terjadi (when); ? Di mana materi aduan tersebut terjadi (where); ? Bagaimana materi aduan tersebut terjadi (how), serta menekan tombol ‘Simpan
  4. SIPUMA akan segera otomatis menampilkan nomor register kepada Penerima Pengaduan setelah data pengaduan disimpan ke dalam SIPUMA.
  5. Penerima Pengaduan melanjutkan dengan merekam data pendukung yang disampaikan, memasukkan data pegawai yang diadukan (jika ada), dan/atau memasukkan data pendukung seperti hasil scan berkas, soft copy berkas, suara, video, atau data pendukung lainnya (jika ada)
  6. Penerima Pengaduan wajib memberitahu nomor register kepada Pengadu sepanjang terdapat jalur komunikasi dengan Pengadu, serta menyimpan dan mengarsip berkas-berkas pengaduan yang diterima (jika ada). Apabila tidak terdapat jalur komunikasi yang disediakan Pengadu, atau jalur komunikasi yang disampaikan tidak dapat dihubungi, maka Penerima Pengaduan dapat menyelesaikan proses penerimaan pengaduan.
  7. Dalam hal Pengadu ingin melakukan pemantauan atas tindak lanjut penanganan pengaduannya secara mandiri, Pengadu dapat meminta kepada Penerima Pengaduan untuk memasukkan data e-mail dan/atau nomor telepon genggam yang valid ke dalam SIPUMA
  8. Penerima Pengaduan measukkan data e-mail dan/atau nomor telepon genggam yang valid ke dalam SIPUMA.
  9. SIPUMA akan secara otomatis mengirimkan nomor tiket langsung melalui e-mail atau SMS kepada Pengadu.
  10. SIPUMA secara otomatis menyimpan seluruh data pengaduan ke dalam Database Pengaduan, dan proses penanganan pengaduan pada Penerima Pengaduan selesai.

Paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak Pengaduan Diterima sampai diterbitkannya Nomor Tiket dan/atau Nomor Register

Tidak dipungut biaya

Nomor Register dan/atau Nomor Tiket

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPUMA