Pelayanan Farmasi

No. SK: 309

  • Rawat jalan:
    1. Pasien umum: Lembar resep dari dokter dan bukti pembayaran
    2. Pasien SKTM: Bukti pendaftaran dan persyaratan SKTM yang sudah dicap lengkap Bukti tindakan dan lembar resep dari dokter Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
  • Rawat inap:
    1. Lembar resep
  • Pasien Kemoterapi :
    1. Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan resep kemoterapi
    2. Untuk pasien JKN disertakan SEP dan protokol terapi

  • Rawat Jalan
    1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
    2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
    3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS, SKTM).
    4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
    5. Pengecekan obat.
    6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean.
  • Rawat Inap
    1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep.
    2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, SKTM).
    3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
    4. Pengecekan obat.
    5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

<meta charset="utf-8" />

Pelayanan obat jadi : ≤ 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap


Pelayanan obat racikan: ≤ 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep



<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan Farmasi meliputi : Pengkajian dan Pelayanan Resep; Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat; Rekonsiliasi Obat; Pelayanan Informasi Obat (PIO); Konseling; Visite; Pemantauan Terapi Obat (PTO); Monitoring Efek Samping Obat (MESO); Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); Dispensing Sediaan Steril; dan Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD).

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email

support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp : 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store