Pelayanan Penerimaan Jaminan

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Identitas Pemohon/Pengguna Jasa atau Surat Kuasa dalam hal Pemohon/Pengguna Jasa diwakilkan
  2. Asli jaminan yang akan dipertaruhkan
  3. Khusus Jaminan Perusahaan harus melampirkan salinan akta notaris
  4. Jaminan di bidang kepabeanan dilampiri dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan
  5. Jaminan di bidang cukai dilampiri Keputusan Pemberian Fasilitas Pembayaran Cukai secara Berkala atau Keputusan Pemberian Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai

  1. Pengguna jasa menyampaikan Identitas atau Surat Kuasa ke Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun
  2. Pengguna Jasa menyerahkan asli jaminan dan lampiran ke pada Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun
  3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti format, nilai, jatuh tempo, beserta lampirannya dengan ketentuan mengenai jaminan
  4. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Terima Sementara Jaminan (TTSJ) atau Surat Penolakan
  5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi: a. Apakah penjamin (surety) termasuk dalam daftar hitam perusahaan penjamin; dan b. Penerbitan jaminan kepada penjamin
  6. Dalam hal hasil penelitian dan konfirmasi kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  7. Dalam hal hasil penelitian dan konfirmasi kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)

1. Paling lama 60 (enam puluh) menit sejak jaminan diterima sampai dengan diterbitkannya Tanda Terima Sementara Jaminan (TTSJ) atau Surat Penolakan.

 2. Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan komfirmasi sampai dengan diterbitkannya BPJ

Tidak dipungut biaya

TTSJ atau Surat Penolakan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-